Revisi UU Bakal Perketat Syarat Pembentukan Ormas

By Admin


nusakini.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM tengah mulai mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Revisi UU Ormas rencananya akan diajukan setelah pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Partai Politik, dan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) rampung digodok DPR RI. Menurut Tjahjo, revisi UU Ormas harus dilakukan karena banyak kelemahan dalam produk hukum saat ini. 

"Karena sekarang ini begitu mudahnya membuat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online. Semua ormas mengaku asasnya pancasila tapi dalam praktiknya ucapannya tidak," kata Tjahjo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016). 

Dalam revisi UU Ormas pemerintah berencana memasukan peraturan yang memudahkan pelarangan dan pembatalan organisasi. Syarat ketat untuk pembentukan ormas baru juga akan diatur dalam revisi nanti. 

Menurut Tjahjo, ide revisi UU Ormas muncul setelah pemerintah melihat maraknya organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Namun, pemerintah tak bisa semena-mena membubarkan organisasi-organisasi tersebut karena terganjal peraturan dalam UU Ormas. 

"Sekarang yang sudah kita ketahui ada tokoh ormas terang-terangan anti-pancasila, kita tidak bisa kok membatalkan. Padahal ormas itu terdaftar di Kemdagri dan Kemkumham," kata Tjahjo. 

Dalam Pasal 61 dan 62 UU Ormas disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia. Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum. 

Ada tiga tahap peringatan tertulis yang harus dikeluarkan terlebih dahulu, sebelum Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kedua berupa penghentian bantuan dan/atau hibah. Masing-masing tahap peringatan tertulis harus dipatuhi ormas dalam waktu maksimal 30 hari. (p/mk)